1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya
mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat
melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq.
Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu
menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga
mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam
agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai,
khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan
yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia telah menjual
bangkai dan memakan hasil yang haram.
“Semua yang
memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai
macam alat musik.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual
kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya
bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil
penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang
yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang
yang tidak ia miliki.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara
berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim
bin Hazam radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin
membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku.
Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR.
Tirmidzi)
8. Termasuk jula beli yang dilarang
ialah, jual beli secara ‘inah.
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar
harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim
melakukan akad jual beli di atas akad
saudaranya.
11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan
cara menipu.
MAKANAN HARAM
[1]. BANGKAI
[2]. DARAH
[3]. DAGING BABI
[4]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
[5]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
[6]. BINATANG BUAS BERTARING
[7]. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
[8]. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
[9]. AL-JALLALAH
[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
[1]. BANGKAI
[2]. DARAH
[3]. DAGING BABI
[4]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
[5]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
[6]. BINATANG BUAS BERTARING
[7]. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
[8]. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
[9]. AL-JALLALAH
[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
[11].
HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"]
[12]. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]
[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"]
[12]. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]
[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.
MINUMAN HARAM
Muawiyah
dikabarkan meminum minuman yang diharamkan oleh Rasulullah SAW dan mengajak
orang lain untuk meminumnya. Tindakan seperti ini jelas termasuk penyimpangan
yang mesti diluruskan. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad 5/347
no 22991
Telah
menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku
Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab yang berkata
telah menceritakan kepadaku Husain yang berkata telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang ke tempat
Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di hamparan . Ia menyajikan makanan dan
kami memakannya kemudian ia menyajikan minuman, ia meminumnya dan menawarkan
kepada ayahku. Ayahku berkata “Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah
SAW”. Muawiyah berkata “aku dahulu adalah pemuda Quraisy yang paling
rupawan dan aku dahulu memiliki kenikmatan seperti yang kudapatkan ketika muda
selain susu dan orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku”.
Syaikh
Syu’aib Al Arnauth berkata dalam tahqiq Musnad Ahmad bahwa hadis ini
sanadnya kuat. Dalam Syarh Musnad Ahmad tahqiq Syaikh Ahmad Syakir
dan Hamzah Zain disebutkan kalau sanadnya shahih. Al Haitsami menyebutkan hadis
ini dalam Majma Az Zawaid 5/54 no 8022 dan mengatakan hadis ini telah
diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi shahih.
Persoalan halal dan haram bagi kaum muslim
menjadi salah satu isu yang penting di seluruh dunia. Tetapi, menurutku
terkadang ada pengertian yang sedikit keliru mengenai hal ini.
Seringkali kita melakukan simplifikasi bahwa
halal dan haram adalah bergantung pada jenis makanan atau minumannya, padahal
tidak. Selain pada jenis makanannya tetapi juga a matter of food chain
processing.
juga dengan minuman, dari sisi jenis memang ada beberapa minuman yang
dikategorikan haram, akan tetapi jauh lebih banyak minuman yang beredar yang
sesungguhnya halal (dari sisi jenis) akan tetapi (sekali lagi) karena
kandungannya menjadi haram
ORGAN TUBUH
Organ adalah kumpulan dari beberapa jaringan untuk melakukan
fungsi tertentu di dalam tubuh sedangkan sistem tubuh adalah gabungan dari
organ-organ tubuh yang menjalankan fungsi tertentu.
Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau
organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya
baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di
Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia,
bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor.
Berikut terdapat
empat jenis transplantasi
Transplantasi Autograft
Yaitu
perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan
sebelum pemberian kemoterapi.
Transplantasi Alogenik
Yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan
hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
.Transplantasi Isograf
Yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar
identik.
Transplantasi Xenograft
Yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan
dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru
meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang
dan darah (transfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah
jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak. Semua upaya dalam
bidang transplantasi tubuh tentu memerlukan peninjauan dari sudut hokum dan
etik kedokteran
Menurut
Cholil Uman (1994), Pencangkokan adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai
daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak
berfungsi dengan baik, yang apabila apabila diobati dengan prosedur medis
biasa. Harapan klien untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.