JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

,
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
 “Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.

Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)
8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.           
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad jual beli di   atas akad saudaranya.
11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.



MAKANAN HARAM

[1]. BANGKAI

[2]. DARAH

[3]. DAGING BABI

[4]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

[5]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

[6]. BINATANG BUAS BERTARING
[7]. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

[8]. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

[9]. AL-JALLALAH

[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

[11]. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"]
[12]. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM

Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

MINUMAN HARAM


Muawiyah dikabarkan meminum minuman yang diharamkan oleh Rasulullah SAW dan mengajak orang lain untuk meminumnya. Tindakan seperti ini jelas termasuk penyimpangan yang mesti diluruskan. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad 5/347 no 22991
Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab yang berkata telah menceritakan kepadaku Husain yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang  ke tempat Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di hamparan . Ia menyajikan makanan dan kami memakannya kemudian ia menyajikan minuman, ia meminumnya dan menawarkan kepada ayahku. Ayahku berkata “Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah SAW”. Muawiyah berkata “aku dahulu adalah pemuda Quraisy yang paling rupawan dan aku dahulu memiliki kenikmatan seperti yang kudapatkan ketika muda selain susu dan orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku”.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata dalam tahqiq Musnad Ahmad bahwa hadis ini sanadnya kuat. Dalam Syarh Musnad Ahmad tahqiq Syaikh Ahmad Syakir dan Hamzah Zain disebutkan kalau sanadnya shahih. Al Haitsami menyebutkan hadis ini dalam Majma Az Zawaid 5/54 no 8022 dan mengatakan hadis ini telah diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi shahih.
Persoalan halal dan haram bagi kaum muslim menjadi salah satu isu yang penting di seluruh dunia. Tetapi, menurutku terkadang ada pengertian yang sedikit keliru mengenai hal ini.
Seringkali kita melakukan simplifikasi bahwa halal dan haram adalah bergantung pada jenis makanan atau minumannya, padahal tidak. Selain pada jenis makanannya tetapi juga a matter of food chain processing.
juga dengan minuman, dari sisi jenis memang ada beberapa minuman yang dikategorikan haram, akan tetapi jauh lebih banyak minuman yang beredar yang sesungguhnya halal (dari sisi jenis) akan tetapi (sekali lagi) karena kandungannya menjadi haram

ORGAN TUBUH
Organ adalah kumpulan dari beberapa jaringan untuk melakukan fungsi tertentu di dalam tubuh sedangkan sistem tubuh adalah gabungan dari organ-organ tubuh yang menjalankan fungsi tertentu.

Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor.

Berikut terdapat empat jenis transplantasi
Transplantasi Autograft
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
Transplantasi Alogenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
.Transplantasi Isograf
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
Transplantasi Xenograft
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak. Semua upaya dalam bidang transplantasi tubuh tentu memerlukan peninjauan dari sudut hokum dan etik kedokteran
Menurut Cholil Uman (1994), Pencangkokan adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila apabila diobati dengan prosedur medis biasa. Harapan klien untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.

0 komentar to “JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM”

Posting Komentar

 

Merisau Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger Templates